Jenis Surat Izin Mengemudi di Indonesia


ilustrasi
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi ( sumber: Polri.go.id)

Untuk para Bikers, sepeders hingga ulers* ini opo ya hehe, Surat Izin Mengemudi bukanlah barang aneh yang belum pernah ditemui. Namun untuk newbie, hal ini patut ada dalam genggaman sebagai pengendara yang baik. Karena Surat Izin Mengemudi ini sebagai lisensi dalam berkendara, sama seperti buku nikah, sebagai legalisasi pernikahan * maaf melenceng

Seorang pengendara kendaraan bermotor (ranmor) bisa dikatakan sebagai “pengemudi” ketika sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pernyataan tersebut seperti tertulis pada pasal 1 nomor 23 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

dikutip dari cermati.com, Di Indonesia, ada dua jenis Surat Izin Mengemudi ( sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, yakni:

  1. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan
  2. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Umum

Kedua jenis SIM ini dibagi lagi menjadi beberapa golongan.

1. Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Perseorangan

Golongan SIM perseorangan adalah sebagai berikut:

  • SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C, untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
  • SIM C1, untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
  • SIM C2, untuk pengendara motor berkapasitas mesin di atas 500 cc.
  • SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

2. Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum

Golongan SIM Umum adalah sebagai berikut:

  • SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

semoga berguna !!


Leave a comment